Tugas PKn BAB 3 Kelas XI Semester 1 Kurikulum 2013
November 06, 2016
Tugas Mandiri 3.1
Perbedaan antara
negara demokrasi dan negara demokrasi:
No
|
Negara Demokrasi
|
Negara Otoriter
|
1
|
Penyelenggaraan
pergantian pimpinan negara (Presiden/Perdana Menteri) secara teratur (di
Indonesia setiap 5 tahun sekali).
|
Tidak ada pergantian
pimpinan negara karena sang penguasa (diktator) tidak mau melepas jabatannya.
|
2
|
Mengakui serta
menganggap wajar adanya keanekaragaman.
|
Menentang adanya
keaneka-ragaman/perbedaan, dan jika ada yang berbeda sikap dengan penguasa,
orang tersebut akan ditumpas.
|
3
|
Partai politik
memiliki fungsi sebagai sarana komunikasi timbal balik antara pemerintah
dengan masyarakat.
|
Partai politik lebih
mengedepankan fungsi sebagai sarana pendoktrinan pemerintah kepada
masyarakat.
|
4
|
Negara menjamin
terhadap perlindungan HAM dan adanya jaminan hak minoritas.
|
Tidak adanya
perlindungan HAM, sehingga terjadi banyak pelanggaran
HAM tapi kasusnya ditutup-tutupi.
|
5
|
Pers (jurnalis)
mendapat kebebasan untuk memberitakan pengelolaan Negara oleh pemerintah.
|
Manajemen pemerintahan
tertutup, sehingga tidak diketahui oleh publik.
|
Tugas Kelompok 3.2
1. Menurut saya, Pemilukada langsung
yang dilaksanakan pada saat ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi
Pancasila karena masyarakat Indonesia saat ini telah menggunakan hal pilihnya
dalam Pemilu dan dilangsungkan secara LUBER JURDIL karena masyarakan Indonesia
kini sudah lebih paham dengan Demokrasi. Hal ini terbukti dengan bertambah
banyaknya masyarakat yang memilih dalam Pemilu dan berkurangnya masyarakat yang
Golput.
2. Penyebab kericuhan tersebut adalah
kurangnya tenggang rasa antara pendukung calon yang satu dengan pendukung calon
yang lain, juga pendukung calon yang tidak bisa menerima kekalahan wakil rakyat
yang mereka dukung. Padahal Pemilu dilakukan dengan bebas, itu berarti para
pendukung calon yang melakukan kericuhan tidak memiliki toleransi.
3. Menurut saya, penyebab calon
kepala/wakil daerah tidak menerima kekalahan mereka adalah karena mereka sudah
mengeluarkan segala upaya termasuk biaya untuk bisa menjadi calon kepala/wakil
daerah. Mereka sudah melakukan kampanye ke berbagai tempat namun ternyata tidak
terpilih. Kekecewaan itu membuat calon kepala/wakil daerah yang kalah melayangkan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut sangat tidak sesuai dengan prinsip
demokrasi Pancasila ‘Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945), calon yang kalah seharusnya menerima
kekalahannya karena kedaulatan ada di tangan rakyat.
4. Menurut saya, beberapa solusi untuk
menelesaikan kekisruhan dalam Pemilukada di Indonesia adalah pemerintah harus
lebih sering memberikan pemahaman kepada masyarakat Indonesia tentang
demokrasi, masyarakat harus menumbuhkan sikap tenggang rasa dan toleransi, dan
masyarakat harus tahu kalau Pemilu dilaksanakan secara LUBER-JURDIL sehingga
jika calon yang mereka dukung kalah, mereka tidak perlu melakukan kericuhan
karena setiap orang bebas memilih calon.
Tugas Mandiri 3.2
Kesimpulan mengenai karakteristik pelaksanakan
demokrasi di Indonesia pada setiap periodenya.
No.
|
Indikator
Demokrasi
|
Periode
1945-1949
|
Periode
1949-1959
|
Periode
1959-1965
|
Periode
1965-1998
|
Periode
1998-sekarang
|
1
|
Akuntablitas
|
Pertanggungjawaban
pemegang jabatan dan politis umumnya sangat tinggi.
|
Pertanggungjawaban
pemegang jabatan dan politis umumnya sangat tinggi karena berfungsinya
parlementer dan media massa sebagai alat kontrol sosial.
|
Presiden
menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di
Indonesia, langkahnya adalah Presiden Seokarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5
Juli 1959.
|
Banyak
yang tidak dipertanggungjawabkan. Banyak sekali pelanggaran dalam
pemerintahan seperti korupsi, nepotisme, dll. Serta banyak juga pembangunan
yang dilakukan karena demokrasi ini hampir mirip dengan parlementer.
Pemerintahannya sempat disoroti dunia internasional.
|
Demokrasi
era reformasi adalah Demokrasi Pancasila yang merupakan fondasi yang kuat
bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia pada masa selanjutnya.
|
2
|
Rotasi
Kekuasaan
|
Presiden
yang secara kontitusional ada kemungkinan untuk menjadi diktator. Kemungkinan
rotasi kekuasaan periode ini tidak terjadi di kepresidenan.
|
Parlemen
yang memegang kekuasaan sehingga terdapat ketidakpercayaan di kabinet yang
menyebabkan kabinet harus meletakkan kekuasaannya, walau pemerintah hanya
berjalan beberapa bulan saja.
|
Tidak
terjadi rotasi kekuasaan karena Presiden yang paling berkuasa di kontitusi
pemerintahan.
|
Eksekutif
boleh dikatan hampir tidak pernah terjadi, kecuali pada jajaran rendah dan
pada Wakil Presiden.
|
Dilaksanakan
dari tingkat pusat sampai ke tingkat desa.
|
3
|
Pola
rekruitmen politik
|
Pemberian
hak-hak politik secara menyeluruh kepada para pembentuk negara.
|
Rekruitmen
politik tidak dicampurtangani pemerintah sehingga membuat setiap partai bebas
memilih ketua dan segenap pengurusnya.
|
Pola
rekruitmen di beberapa lembaga ditentukan Presiden.
|
Bersifat
tertutup. Kecuali para anggota DPR yang dipilih melalui Pemilu dan lembaga
lainnya dikontrol oleh lembaga kepresidenan.
|
Dilakukan
secara terbuka dan menduduki jabatan dengan memenuhi syarat tanpa
diskriminasi.
|
4
|
Pelaksanaan
Pemilu
|
Pemilu
tidak dilaksanakan.
|
Pemilu
dilaksanakan 1 kali yaitu pada 1955, namun Pemilu itu dilaksanakan dengan
prinsip demokrasi. Setiap Parpol berkompetisi dan pemilih bebas memilih tanpa
tekanan.
|
Pemilu
tidak pernah dijalankan pada periode ini.
|
Pemilu
dilakuakn sebanyak 7 kali dengan frekuensi 5 tahun sekali. Namun Pemilu tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
|
Pemilu
lebih demokratis dan rakyat bisa memilih pemimpin/wakil rakyat dengan dipilih
secara langsung oleh rakyat.
|
5
|
Pemenuhan
hak-hak dasar warga negara
|
Masyarakat
pada umumnya dapat merasakan hal-hal dasar mereka tidak dikurangi sama
sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya dengan
maksimal.
|
Hak-hak
dasar Warga Negara tidak dikurangi, mesikpun tidak semua warga negara tidak
memanfaatkannya secara maksimal.
|
Hak
dasar manusia sangat lemah. Presiden dengan mudah menyingkirkan lawan
politiknya dan menjadi tahanan politik kala itu.
|
Banyak
pelanggaran HAM. Pada masa Orde Baru juga terjadi diskriminatif terhadap
etnis tertentu.
|
Hak
dasar rakyat sudah terjamin, baik kebebasan berpendapat maupun bermusyawarah,
pers, dsb.
|
Tugas Mandiri 3.3
Karakteristik negara demokratis di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.
Karakteristik Negara Demokratis
|
Penerapan Dalam Lingkungan
|
|||
Keluarga
|
Sekolah
|
Masyarakat
|
Negara
|
|
Persamaan Kedudukan di Depan Hukum
|
Di bidang keluarga, antara anak dan orang tua memiliki kedudukan
yang sama dalam hukum membayar pajak. Apabila sang anak sudah bekerja maka
tidak ada alasan bahwa orang tua harus membayar pajak lebih tinggi dari sang
anak.
|
Di sekolah hukum menetapkan bahwa siswa harus menjaga suasana
kondusif dalam belajar mengajar, sehingga guru dan siswa dipandang sama,
apabila ada salah satu yang melanggar tetap akan berhadapan dengan hukum.
|
Di bidang masyarakat tiap orang meski dia menjabat sebagai pemimipin
masyarakat (lurah, camat, bupati, gubernur) bila terindikasi melanggar hukum
akan tetap diproses .
|
Tidak ada lembaga negara yang kebal hukum, meskipun dia bekerja untuk
DPR/lembaga hukum seperti MK apabila terlibat kriminal maka tetap akan
diproses.
|
Partisipasi dalam Pembuatan
Keputusan
|
Saat memutuskan mengenai akan pergi kemana akhir pekan ini untuk
liburan maka sebagai anak kita bisa ikut mengusulkan ke tempat yang tidak
terlalu mahal namun tetap mendidik, contohnya ke taman pintar.
|
Dikelompok sekolah kita bisa ikut berpartisipasi dalam menentukan
agenda kegiatan osis dalam satu tahun ke depan.
|
Di kelompok masyarakat kita bisa ikut mengambil keputusan mengenai
agenda kegiatan peringatan 17 agustus.
|
Di tatanan negara kita bisa ikut mengambil keputusan mengenai siapa
calon rakyat yang akan terpilih melalui proses pemilu.
|
Distribusi Pendapatan secara Adil
|
Menentukan tempat rekreasi.
|
Pemilihan ketua kelas.
|
Pemilihan ketua RT.
|
Pemilihan presiden dan wakilnya.
|
Kebebasan yang Bertanggung Jawab
|
Berani mengungkapkan
ide-ide/gagasan untuk kebenaran dan keadilan di
keluarga.
|
Berani mengungkapkan ide-ide untuk suatu acara di sekolah.
|
Berani mengungkapkan
ide-ide/gagasan untuk kebenaran dan keadilan
di area Masyarakat
|
Berani mengutarakan ide/gagasan
untuk kebenaran dan keadilan pada sidang negara.
|
Penilaian Diri
No.
|
Pelakonan
|
Baik
|
Buruk
|
Alasan
|
1
|
Memutuskan
sesuatu yang menyangkut kepentingan keluarga secara mufakat.
|
Baik
|
-
|
Karena
sesuai dengan prinsip demokrasi ‘Pengambilan keputusan berdasar musyawarah’.
|
2
|
Melaksanakan
tugas harian di keluarga, misalnya dalam hal membersihkan rumah.
|
Baik
|
-
|
Karena
membersihkan rumah merupakan salah kewajiban kita di rumah. Hal ini sesuai
dengan prinsip demokrasi ‘Keseimbangan antara hak dan kewajiban’.
|
3
|
Memaksakan
kehendak kepada anggota keluarga yang lain.
|
-
|
Buruk
|
Karena
dalam kehidupan demokrasi, kita harus selalu menghargai pendapat orang lain.
|
4
|
Memilih-milih
teman dalam bergaul di sekolah.
|
-
|
Buruk
|
Karena
memilih-milih teman dalam bergaul adalah salah satu bentuk diskriminasi
terhadap kemanusiaan. Kita harus mau berteman dengan siapa saja dan tidak
berdasar atas ras, agama, warna kulit, suku, dan bangsa.
|
5
|
Menghargai
pendapat teman sekalipun sangat bertentangan dengan pendapat kita.
|
Baik
|
-
|
Karena
kita harus menghormati pendapat setiap orang meskipun pendapat orang tersebut
sangat bertentangan dengan pendapat kita.
|
6
|
Menghindari
permusuhan dengan siapapun.
|
Baik
|
-
|
Karena
dalam kehidupan sosial, kita pasti akan membutuhkan orang lain. Jadi, kita
tidak boleh bermusuhan dengan siapa pun.
|
7
|
Berani
menyampaikan pendapat untuk kepentingan masyarakat.
|
Baik
|
-
|
Karena
merupakan perwujudan yang baik dari Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang isinya: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.”
|
8
|
Menerima
perbedaan pendapat.
|
Baik
|
-
|
Karena
setiap orang memiliki pendapat yang berbeda, kita harus menerima perbedaan
tersebut dan saling bertoleransi.
|
9
|
Memotong
pembicaraan orang lain.
|
-
|
Buruk
|
Karena
memotong pembicaraan orang lain sama saja dengan menghalangi hak seseorang
untuk mengeluarkan pendapat.
|
10
|
Memberikan
kesempatan kepada orang lain untuk menyampaikan pendapatnya.
|
Baik
|
-
|
Karena
selain menerima perbedaan dan menghormati pendapat orang lain, kita juga
harus membereikan kesempatan kepada orang lain untuk menyampaikan pendapatnya
atau dengan kata lain melaksanakan haknya.
|
Uji Kompetensi Bab 3
1. Demokrasi adalah bentuk sistem
pemerintahan dimana kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan
secara langsung maupun tidak langsung oleh rakyat melalui Pemilu yang
LUBER-JURDIL.
2.
a.
Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak
Rakyat:
·
Demokrasi Langsung (Direct
Democracy): demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk
pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat
secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan
kehendaknya.
·
Demokrasi Tidak Langsung (Indirect
Democracy): demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh
rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Demokrasi tidak langsung,
rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi
dan kehendaknya. Sehingga dalam demokrasi tidak langsung, wakil rakyat
terlibat secara langsung dengan menjadi perantara seluruh rakyat.
b. Macam-Macam Demokrasi
Berdasarkan Fokus Perhatiannya:
·
Demokrasi Formal: demokrasi
yang berfokus dari bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
·
Demokrasi Material: demokrasi
yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
·
Demokrasi Gabungan: demokrasi
yang berfokus sama besar baik di bidang politik dan ekonomi.
c. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi:
·
Demokrasi Liberal: demokrasi
yang didasarkan dari hak individu suatu warga negara. Demokrasi liberal dimana
setiap individu dapat mendominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak akan
banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat dimana pemerintah memiliki
kekuasaan terbatas. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusi
yang dibatasi oleh konstitusi.
·
Demokrasi Komunis: demokrasi
yang berdasarkan dari hak pemerintah di negaranya dimana pemerintah mendominasi
atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa atau pemerintah. Demokrasi
komunis tidak dibatasi dan bersifat totaliter yang membuat hak setiap individu
tidak ada pengaruhnya pada pemerintah.
·
Demokrasi Pancasila: adalah
demokrasi yang didasarkan dari ideologi Indonesia, yaitu Pancasila berdasrkan
dari tata sosial dan budaya bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan
yang dianut Indonesia.
3. Soko guru demokrasi
universal adalah tiang-tiang yang merupakan fondasi untuk membangun suatu
tatanan yang demokratis. Dimana tiang-tiang (soko guru demokrasi universal) tersebut akan menopang berdirinya demokrasi. Hal ini yang
menjadi indikator bagi penilaian sejauh mana demokrasi disuatu wilayah berhasil
ditegakkan.
4. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi
yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang
perwujudannya seperti yang tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945. Dasar Demokrasi
Pancasila yaitu Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Keunggulan Demokrasi Pancasila
dibanding demokrasi lainnya:
1. Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan
hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
2. Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
3. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
4. Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
2. Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
3. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
4. Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
5. Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.
5. Dalam pemahaman secara normatif,
demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau
diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan
“pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Ungkapan normatif
tersebut, biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam UUD
1945 naskah sebelum amandemen sebagai berikut:
o
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” (Pasal 1 ayat 2)
o
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan Undang-Undang.” (Pasal 28)
o
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” (Pasal 29 ayat 2)
Kutipan pasal-pasal dan ayat-ayat UUD 1945 di atas
merupakan bukti normatif dari
demokrasi. Sedangkan untuk bukti empirik
dibuktikan dengan berbagai bentuk
demokrasi yang telah diterapkan pada
rentang waktu pemerintahan setelah Indonesia merdeka hingga masa reformasi yang
tercermin dalam politik praktis.
6. Prinsip-prinsip demokrasi yang perlu
dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah.
3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi
akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau
yang lainnya.
4. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik
yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
5. Sebagai pelaksana dalam pemilihan umum.
6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
(Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945).
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral
kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
9. Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional.
10.
Pemerintah menurut hukum.
0 comments