Tugas PKn BAB 3 Kelas XI Semester 1 Kurikulum 2013

November 06, 2016

TUGAS PKN



Tugas Mandiri 3.1
Perbedaan antara negara demokrasi dan negara demokrasi:
No
Negara Demokrasi
Negara Otoriter
1
Penyelenggaraan pergantian pimpinan negara (Presiden/Perdana Menteri) secara teratur (di Indonesia setiap 5 tahun sekali).
Tidak ada pergantian pimpinan negara karena sang penguasa (diktator) tidak mau melepas jabatannya.
2
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
Menentang adanya keaneka-ragaman/perbedaan, dan jika ada yang berbeda sikap dengan penguasa, orang tersebut akan ditumpas.
3
Partai politik memiliki fungsi sebagai sarana komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat.
Partai politik lebih mengedepankan fungsi sebagai sarana pendoktrinan pemerintah kepada masyarakat.
4
Negara menjamin terhadap perlindungan HAM dan adanya jaminan hak minoritas.
Tidak adanya perlindungan HAM, sehingga terjadi banyak pelanggaran HAM tapi kasusnya ditutup-tutupi.
5
Pers (jurnalis) mendapat kebebasan untuk memberitakan pengelolaan Negara oleh pemerintah.
Manajemen pemerintahan tertutup, sehingga tidak diketahui oleh publik.



Tugas Kelompok 3.2
1.       Menurut saya, Pemilukada langsung yang dilaksanakan pada saat ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila karena masyarakat Indonesia saat ini telah menggunakan hal pilihnya dalam Pemilu dan dilangsungkan secara LUBER JURDIL karena masyarakan Indonesia kini sudah lebih paham dengan Demokrasi. Hal ini terbukti dengan bertambah banyaknya masyarakat yang memilih dalam Pemilu dan berkurangnya masyarakat yang Golput.
2.       Penyebab kericuhan tersebut adalah kurangnya tenggang rasa antara pendukung calon yang satu dengan pendukung calon yang lain, juga pendukung calon yang tidak bisa menerima kekalahan wakil rakyat yang mereka dukung. Padahal Pemilu dilakukan dengan bebas, itu berarti para pendukung calon yang melakukan kericuhan tidak memiliki toleransi.
3.       Menurut saya, penyebab calon kepala/wakil daerah tidak menerima kekalahan mereka adalah karena mereka sudah mengeluarkan segala upaya termasuk biaya untuk bisa menjadi calon kepala/wakil daerah. Mereka sudah melakukan kampanye ke berbagai tempat namun ternyata tidak terpilih. Kekecewaan itu membuat calon kepala/wakil daerah yang kalah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut sangat tidak sesuai dengan prinsip demokrasi Pancasila ‘Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945), calon yang kalah seharusnya menerima kekalahannya karena kedaulatan ada di tangan rakyat.
4.       Menurut saya, beberapa solusi untuk menelesaikan kekisruhan dalam Pemilukada di Indonesia adalah pemerintah harus lebih sering memberikan pemahaman kepada masyarakat Indonesia tentang demokrasi, masyarakat harus menumbuhkan sikap tenggang rasa dan toleransi, dan masyarakat harus tahu kalau Pemilu dilaksanakan secara LUBER-JURDIL sehingga jika calon yang mereka dukung kalah, mereka tidak perlu melakukan kericuhan karena setiap orang bebas memilih calon.

Tugas Mandiri 3.2
Kesimpulan mengenai karakteristik pelaksanakan demokrasi di Indonesia pada setiap periodenya.
No.
Indikator
Demokrasi
Periode 1945-1949
Periode 1949-1959
Periode 1959-1965
Periode 1965-1998
Periode 1998-sekarang
1
Akuntablitas
Pertanggungjawaban pemegang jabatan dan politis umumnya sangat tinggi.
Pertanggungjawaban pemegang jabatan dan politis umumnya sangat tinggi karena berfungsinya parlementer dan media massa sebagai alat kontrol sosial.
Presiden menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia, langkahnya adalah Presiden Seokarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Banyak yang tidak dipertanggungjawabkan. Banyak sekali pelanggaran dalam pemerintahan seperti korupsi, nepotisme, dll. Serta banyak juga pembangunan yang dilakukan karena demokrasi ini hampir mirip dengan parlementer. Pemerintahannya sempat disoroti dunia internasional.
Demokrasi era reformasi adalah Demokrasi Pancasila yang merupakan fondasi yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia pada masa selanjutnya.
2
Rotasi Kekuasaan
Presiden yang secara kontitusional ada kemungkinan untuk menjadi diktator. Kemungkinan rotasi kekuasaan periode ini tidak terjadi di kepresidenan.
Parlemen yang memegang kekuasaan sehingga terdapat ketidakpercayaan di kabinet yang menyebabkan kabinet harus meletakkan kekuasaannya, walau pemerintah hanya berjalan beberapa bulan saja.
Tidak terjadi rotasi kekuasaan karena Presiden yang paling berkuasa di kontitusi pemerintahan.
Eksekutif boleh dikatan hampir tidak pernah terjadi, kecuali pada jajaran rendah dan pada Wakil Presiden.
Dilaksanakan dari tingkat pusat sampai ke tingkat desa.
3
Pola rekruitmen politik
Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh kepada para pembentuk negara.
Rekruitmen politik tidak dicampurtangani pemerintah sehingga membuat setiap partai bebas memilih ketua dan segenap pengurusnya.
Pola rekruitmen di beberapa lembaga ditentukan Presiden.
Bersifat tertutup. Kecuali para anggota DPR yang dipilih melalui Pemilu dan lembaga lainnya dikontrol oleh lembaga kepresidenan.
Dilakukan secara terbuka dan menduduki jabatan dengan memenuhi syarat tanpa diskriminasi.
4
Pelaksanaan Pemilu
Pemilu tidak dilaksanakan.
Pemilu dilaksanakan 1 kali yaitu pada 1955, namun Pemilu itu dilaksanakan dengan prinsip demokrasi. Setiap Parpol berkompetisi dan pemilih bebas memilih tanpa tekanan.
Pemilu tidak pernah dijalankan pada periode ini.
Pemilu dilakuakn sebanyak 7 kali dengan frekuensi 5 tahun sekali. Namun Pemilu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Pemilu lebih demokratis dan rakyat bisa memilih pemimpin/wakil rakyat dengan dipilih secara langsung oleh rakyat.
5
Pemenuhan hak-hak dasar warga negara
Masyarakat pada umumnya dapat merasakan hal-hal dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Hak-hak dasar Warga Negara tidak dikurangi, mesikpun tidak semua warga negara tidak memanfaatkannya secara maksimal.
Hak dasar manusia sangat lemah. Presiden dengan mudah menyingkirkan lawan politiknya dan menjadi tahanan politik kala itu.
Banyak pelanggaran HAM. Pada masa Orde Baru juga terjadi diskriminatif terhadap etnis tertentu.
Hak dasar rakyat sudah terjamin, baik kebebasan berpendapat maupun bermusyawarah, pers, dsb.

Tugas Mandiri 3.3
Karakteristik negara demokratis di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.
Karakteristik Negara Demokratis
Penerapan Dalam Lingkungan
Keluarga
Sekolah
Masyarakat
Negara
Persamaan Kedudukan di Depan Hukum
Di bidang keluarga, antara anak dan orang tua memiliki kedudukan yang sama dalam hukum membayar pajak. Apabila sang anak sudah bekerja maka tidak ada alasan bahwa orang tua harus membayar pajak lebih tinggi dari sang anak.
Di sekolah hukum menetapkan bahwa siswa harus menjaga suasana kondusif dalam belajar mengajar, sehingga guru dan siswa dipandang sama, apabila ada salah satu yang melanggar tetap akan berhadapan dengan hukum.
Di bidang masyarakat tiap orang meski dia menjabat sebagai pemimipin masyarakat (lurah, camat, bupati, gubernur) bila terindikasi melanggar hukum akan tetap diproses .
Tidak ada lembaga negara yang kebal hukum, meskipun dia bekerja untuk DPR/lembaga hukum seperti MK apabila terlibat kriminal maka tetap akan diproses.
Partisipasi dalam Pembuatan
Keputusan
Saat memutuskan mengenai akan pergi kemana akhir pekan ini untuk liburan maka sebagai anak kita bisa ikut mengusulkan ke tempat yang tidak terlalu mahal namun tetap mendidik, contohnya ke taman pintar.
Dikelompok sekolah kita bisa ikut berpartisipasi dalam menentukan agenda kegiatan osis dalam satu tahun ke depan. 
Di kelompok masyarakat kita bisa ikut mengambil keputusan mengenai agenda kegiatan peringatan 17 agustus. 
Di tatanan negara kita bisa ikut mengambil keputusan mengenai siapa calon rakyat yang  akan terpilih melalui proses pemilu. 
Distribusi Pendapatan secara Adil
Menentukan tempat rekreasi.
  Pemilihan ketua kelas.
Pemilihan ketua RT.
Pemilihan presiden dan wakilnya.
Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Berani mengungkapkan ide-ide/gagasan untuk kebenaran dan keadilan di keluarga.
Berani mengungkapkan ide-ide untuk suatu acara di sekolah.
Berani mengungkapkan ide-ide/gagasan untuk kebenaran dan keadilan di area Masyarakat
Berani  mengutarakan ide/gagasan untuk kebenaran dan keadilan pada sidang negara.

Penilaian Diri
No.
Pelakonan
Baik
Buruk
Alasan
1
Memutuskan sesuatu yang menyangkut kepentingan keluarga secara mufakat.
Baik
-
Karena sesuai dengan prinsip demokrasi ‘Pengambilan keputusan berdasar musyawarah’.
2
Melaksanakan tugas harian di keluarga, misalnya dalam hal membersihkan rumah.
Baik
-
Karena membersihkan rumah merupakan salah kewajiban kita di rumah. Hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi ‘Keseimbangan antara hak dan kewajiban’.
3
Memaksakan kehendak kepada anggota keluarga yang lain.
-
Buruk
Karena dalam kehidupan demokrasi, kita harus selalu menghargai pendapat orang lain.
4
Memilih-milih teman dalam bergaul di sekolah.
-
Buruk
Karena memilih-milih teman dalam bergaul adalah salah satu bentuk diskriminasi terhadap kemanusiaan. Kita harus mau berteman dengan siapa saja dan tidak berdasar atas ras, agama, warna kulit, suku, dan bangsa.
5
Menghargai pendapat teman sekalipun sangat bertentangan dengan pendapat kita.
Baik
-
Karena kita harus menghormati pendapat setiap orang meskipun pendapat orang tersebut sangat bertentangan dengan pendapat kita.
6
Menghindari permusuhan dengan siapapun.
Baik
-
Karena dalam kehidupan sosial, kita pasti akan membutuhkan orang lain. Jadi, kita tidak boleh bermusuhan dengan siapa pun.
7
Berani menyampaikan pendapat untuk kepentingan masyarakat.
Baik
-
Karena merupakan perwujudan yang baik dari Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang isinya: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
8
Menerima perbedaan pendapat.
Baik
-
Karena setiap orang memiliki pendapat yang berbeda, kita harus menerima perbedaan tersebut dan saling bertoleransi.
9
Memotong pembicaraan orang lain.
-
Buruk
Karena memotong pembicaraan orang lain sama saja dengan menghalangi hak seseorang untuk mengeluarkan pendapat.
10
Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyampaikan pendapatnya.
Baik
-
Karena selain menerima perbedaan dan menghormati pendapat orang lain, kita juga harus membereikan kesempatan kepada orang lain untuk menyampaikan pendapatnya atau dengan kata lain melaksanakan haknya.

Uji Kompetensi Bab 3
1.       Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan dimana kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung oleh rakyat melalui Pemilu yang LUBER-JURDIL.
2.       a. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat:
·         Demokrasi Langsung (Direct Democracy): demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. 
·         Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy):  demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya. Sehingga dalam demokrasi tidak langsung, wakil rakyat terlibat secara langsung dengan menjadi perantara seluruh rakyat. 
b. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya:
·         Demokrasi Formal:  demokrasi yang berfokus dari bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
·         Demokrasi Material: demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik. 
·         Demokrasi Gabungan: demokrasi yang berfokus sama besar baik di bidang politik dan ekonomi. 
c. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi:
·         Demokrasi Liberal:  demokrasi yang didasarkan dari hak individu suatu warga negara. Demokrasi liberal dimana setiap individu dapat mendominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak akan banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat dimana pemerintah memiliki kekuasaan terbatas. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusi yang dibatasi oleh konstitusi.  
·         Demokrasi Komunis:  demokrasi yang berdasarkan dari hak pemerintah di negaranya dimana pemerintah mendominasi atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa atau pemerintah. Demokrasi komunis tidak dibatasi dan bersifat totaliter yang membuat hak setiap individu tidak ada pengaruhnya pada pemerintah. 
·         Demokrasi Pancasila:  adalah demokrasi yang didasarkan dari ideologi Indonesia, yaitu Pancasila berdasrkan dari tata sosial dan budaya bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan yang dianut Indonesia. 
3.       Soko guru demokrasi universal adalah tiang-tiang yang merupakan fondasi untuk membangun suatu tatanan yang demokratis. Dimana tiang-tiang (soko guru demokrasi universal) tersebut akan menopang berdirinya demokrasi. Hal ini yang menjadi indikator bagi penilaian sejauh mana demokrasi disuatu wilayah berhasil ditegakkan.
4.       Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Dasar Demokrasi Pancasila yaitu Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Keunggulan Demokrasi Pancasila dibanding demokrasi lainnya:
1. Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
2. Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
3. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
4. Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
5. Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.
5.       Dalam pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Ungkapan normatif tersebut, biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam UUD 1945 naskah sebelum amandemen sebagai berikut:
o   “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” (Pasal 1 ayat 2)
o   “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan Undang-Undang.” (Pasal 28)
o   “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” (Pasal 29 ayat 2)
Kutipan pasal-pasal dan ayat-ayat UUD 1945 di atas merupakan bukti normatif dari demokrasi. Sedangkan untuk bukti empirik dibuktikan dengan berbagai bentuk demokrasi yang telah diterapkan pada rentang waktu pemerintahan setelah Indonesia merdeka hingga masa reformasi yang tercermin dalam politik praktis.
6.       Prinsip-prinsip demokrasi yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah.
3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.
4. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat. 
5. Sebagai pelaksana dalam pemilihan umum.
6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945).
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain. 
9. Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional.
10. Pemerintah menurut hukum.


You Might Also Like

0 comments